Segala sesuatu harus direncanakan. Termasuk dalam hal pengajaran. Seorang guru yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar diharuskan mengantongi sederet perencaan pengajaran yang akan dilakukan di dalam kelas. Perencanaan pengajaran tersebut harus tersusun dengan rapi dan jelas,sesuai dengan kurikulum yang digunakan berikut tujuannya.
Sebelum menyusun perencaan pembelajaran tersebut, ada beberapa hal yang yang harus dikatahui leh seorang guru, diantaranya adalah materi pelajaran,jenjang, kisi-kisi materi, keterampilan yang diajarkan, format perencanaan pangajaran,dan lain sebagainya. Hal paling utama yang harus dipelajari oleh seorang guru sebelum menyusun perencanaan pembelajaran adalan kurikulum. Rangkaian perencaan pembelajaran tersebut di negara kita lazim disebut dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajan).
Mengingat negara kita ini adalah negara yang sarat akan hukum, segala hal yang disangkut dalam penyusunan RPP harus berdasarkan undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku. Terkadang prosedur dan undang-undang itulah yang terasa ribet dan mbulet menurut kita (mahasiswa).
Tapi sahabat, ingatlah bahwa segala sesuatu itu harus direncanakan, apalagi soal mengajar dan mendidik , semua harus terencana dan terstruktur dengan baik, agar hasilnya cantik dan jalannya tidak ngawur.
Pada dasarnya, prosesur dan undang-undang itu ada untuk memudahkan jalan kita menyusun RPP, supaya rencana yang kita buat tersusun dengan rapi. Teruntuk mahasiswa semester 5 yang baru kenalan dengan penyusunan RPP pasti terasa riber dan agak menguras otak,tapi inilah yang harus kita pelajari sekarang,karena bagi kita calon guru bahasa Arab nanti dia akan jadi makanan kita sehari-sahari. Setidaknya mulai sekarang kita belajar terbiasa dengan hal-hal yang biasa (RPP). Teringat perkataan seorang yang mengatakan, " jadilah mahasiswa yang mencari makna bukan kata," ...
bahwa kita para calon guru, hendaknya belajar memahami makna dari segala sesuatu ...
Rabu, 25 November 2015
Perencanaan Pembelajaran
Langganan:
Postingan (Atom)
